Kamis, 26 Desember 2013

Terlalu Bergantung pada Teknologi, Remaja Bisa Kena 'Demensia Digital'

 
Foto: Ilustrasi/Thinkstock

Seoul, Agar dapat berfungsi optimal, otak harus diasah terus. Salah satu cara yang paling ampuh agar otak tak mudah soak adalah sering digunakan untuk mengingat atau menghafalkan sesuatu. Namun sekelompok peneliti melaporkan belakangan semakin banyak kasus 'demensia digital' di kalangan generasi muda.

Apa itu 'demensia digital'? Para pakar dari Korea Selatan mengatakan 'demensia digital' merupakan kecenderungan para remaja zaman sekarang yang begitu bergantung pada teknologi digital sehingga mereka tak lagi mampu mengingat hal-hal kecil dalam kesehariannya seperti nomor ponsel mereka sendiri.

Ketergantungan para remaja terhadap teknologi itu berakibat pada menurunnya kemampuan kognitif mereka seperti halnya pada pasien cedera kepala dan pasien penyakit kejiwaan atau psikiatri. "Penggunaan ponsel pintar dan perangkat games secara berlebihan terbukti mengganggu perkembangan otak sehingga menjadi tak seimbang," tandas salah satu peneliti Byun Gi-won, yang juga dokter dari Balance Brain Centre di Seoul kepada JoongAng Daily.

"Karena pada pengguna teknologi berat otak kirinyalah yang lebih berkembang, sedangkan otak kanannya jadi jarang digunakan dan makin terbelakang," lanjutnya.

Seperti diketahui, Korea Selatan merupakan salah satu negara paling digital di penjuru dunia dan peneliti menyaksikan dengan mata kepala sendiri kondisi generasi muda dan dewasa di Korea yang telah mengalami kecanduan internet sejak tahun 1990-an.

Padahal peneliti menekankan bahwa otak kanan berperan penting dalam menentukan kemampuan konsentrasi seseorang, dan jika tidak berkembang dengan baik maka kondisi ini akan mempengaruhi atensi dan rentang memorinya. Bahkan 15 persen kasus demensia dini disebabkan oleh otak kanan yang tidak berkembang.

Yang tak kalah mengejutkan, anak dan remaja paling berisiko merasakan efek negatif dari otak kanan tak berkembang karena kondisi otak mereka yang masih rentan. Selain kurang bisa berkonsentrasi dan daya ingat menurun, penderita 'demensia digital' remaja juga dilaporkan mengalami keterbelakangan emosional.

Situasinya akan semakin memburuk dengan ditemukannya fakta bahwa persentase orang-orang berusia 10-19 tahun yang menggunakan ponsel pintar lebih dari tujuh jam sehari meningkat menjadi 18,4 persen. Padahal tahun lalu jumlah pengguna ponsel pintar lebih dari tujuh jam sehari di Korea baru tujuh persen. Demikian dikutip dari Daily Mail, Selasa (25/6/2013).

Temuan dari Korea ini senada dengan studi sebelumnya yang dilakukan oleh tim peneliti dari UCLA. Studi dari Amerika ini menemukan bahwa belakangan semakin banyak generasi muda yang menderita gangguan memori alias daya ingat hanya karena gaya hidup. Misalnya menghabiskan banyak waktu di depan komputer dan hobi SMS-an.

Menurut peneliti kedua aktivitas tersebut membuat orang-orang susah memfokuskan diri pada suatu hal dan menghapal sejumlah informasi. Peneliti juga menyalahkan stres akibat gaya hidup yang sibuk yang menghalangi proses penyimpanan informasi ke dalam otak.

http://health.detik.com/read/2013/06/25/200345/2284096/1301/terlalu-bergantung-pada-teknologi-remaja-bisa-kena-demensia-digital

Rabu, 25 Desember 2013

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tingkat kemiskinan pada tahun ini diprediksi akan lebih tinggi dibandingkan target pemerintah yakni sebesar 10,5 persen. Salah satu penyebabnya adalah shock akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di pekan ketiga Juni 2013.
"Nanti September BPS akan merilis survei.  Berapa jumlahnya, saya kurang tahu persis. Mungkin ada tambahan satu sampai dua persen (jumlah penduduk miskin)," ujar Anggota Komisi XI DPR RI Arif Budimanta, Ahad (18/8).
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin per Maret 2013 mencapai 28,07 juta atau 11,37 persen dari total penduduk Indonesia. Angka tersebut mengalami penurunan 0,52 juta dibandingkan dengan penduduk miskin per September 2012 sebesar 28,59 juta (11,66) persen.
Beberapa faktor penyebab turunnya angka kemiskinan antara lain inflasi berdasarkan komponen umum secara kumulatif relatif rendah, upah harian nominal buruh tani dan bangunan yang meningkat serta stabilnya harga beras.
Secara keseluruhan garis kemiskinan meningkat dari Rp 259.520 per kapita per bulan pada September 2012 menjadi Rp 271.626 per kapita per bulan pada Maret 2013.
Selama periode September 2012-Maret 2013, jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan berkurang 0,18 juta orang (dari 10,51 juta pada September 2012 menjadi 10,33 juta pada Maret 2013).
Sedangkan di daerah pedesaan berkurang 0,35 juta (dari 18,09 juta pada September 2012 menjadi 17,74 juta pada Maret 2013). Berturut-turut, pada 2009, BPS mencatat jumlah penduduk miskin 32,53 juta atau 14,15 persen, kemudian pada 2010 31,02 juta atau 13,33 persen, Maret 2011 30,02 juta atau 12,49 persen, September 2011 29,89 juta atau 12,36 persen dan Maret 2012 29,13 juta atau 11,96 persen.
Dengan tingginya inflasi beberapa bulan belakangan, Arif memperkirakan tingkat kemiskinan akan berada di atas 12 persen. Terkait target pemerintah yakni 10,5 persen, Arif menilai itu adalah batas atas di mana batas bawahnya adalah 8,0 persen.
"Tanpa kerja apa-apa juga trennya memang seperti itu penurunan kemiskinannya. Jadi, tak ada extra effort yang dilakukan. Artinya apa? seluruh stimulus dari proses kebijakan fiskal yang dilakukan pemerintah selama ini tak memberikan efek elastisitas yang tinggi terhadap penurunan kemiskinan dari setiap proses pertumbuhan yang ada," kata Arif.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida Salsiah Alisjahbana mengakui dengan tingkat kemiskinan per Maret 2013 yang mencapai 11,37 persen, target akhir tahun ini 10,5 persen memang berat untuk dicapai.
Salah satu pemicunya adalah lonjakan harga sejumlah kebutuhan yang berujung pada tingkat inflasi tinggi.  "Tapi kita best effort," ujar Armida seraya menyebut terdapat sejumlah program seperti raskin, BLSM hingga BSM untuk membantu keluarga miskin.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menambahkan pemerintah telah melakukan sinergi antara Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) dengan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI) untuk mengurangi tingkat kemiskinan.
MP3EI bertujuan mengurangi ketimpangan antarwilayah dan MP3KI mengurangi ketimpangan antar masyarakat. "Jadi disinergikan dan tentu ada efeknya," kata Hatta.

http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/13/08/18/mrpo4p-tingkat-kemiskinan-2013-akan-lebih-tinggi-dari-target-pemerintah

Selasa, 24 Desember 2013

Mengikis Habis Korupsi di Indonesia

Korupsi sebagaimana dalam Konvensi Anti Korupsi yang disahkan oleh PBB tahun 2003 meliputi tindakan pemberian dan penerimaan suap (bribary), penggelapan (embezzlement), pemalsuan (fraud), pemerasan (extortion), penyalahgunaan jabatan atau wewenang (abuse of discreation), pertentangan kepentingan (conflict of interest), “internal trading,” tebang pilih (favoritism), menerima komisi, nepotisme, atau sumbangan tidak sah (illegal contribution).
Kita bergembira bahwa para hakim telah menjatuhkan vonis yang berat kepada para koruptor. Hukuman berat pada koruptor yang dipicu oleh Artidjo Alkostar yang menolak kasasi mantan Putri Indonesia Angelina Patricia Pingkan Sondakh dalam perkara korupsi Hambalang, hukuman ringan 4.5 tahun diperberat menjadi 12 tahun, denda 500 juta rupiah, selain harus membayar uang pengganti sebesar 12.580 milyar rupiah dan USD 2,350 subsider 5 tahun penjara.
Keputusan berani Artidjo ini disusul kemudian oleh majelis hakim yang menangani PK Gayus Tambunan juga menolak permohonan kasasi untuk bisa meringankan hukuman Gayus Tambunan. Total buat Gayus pun 30 tahun penjara, walaupun tidak mengenal hukuman kumulatif. Tak berhenti disitu, majelis hakim di tingkat pengadilan negeri (tipikor) yang diketuai Hakim Nawawi Promolango pun memberikan hukuman yang berat kepada Ahmad Fathanah yaitu 14 tahun penjara dan denda satu milyar subsider 6 bulan kurungan. Vonis berat juga dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai oleh Gusrizal Lubis kepada Lutfi Hasan Ishaq, mantan Presiden PKS terkait kasus yang sama yaitu 16 tahun hukuman penjara dan denda 1 milyar.
Artidjo effect terjadi pada 19 Desember 2013 dimana majelis hakim tingkat banding Pengadilan Jakarta yang diketuai oleh Roki Panjaitan memperberat hukum Djoko Susilo dari 10 tahun vonis menjadi 18 tahun penjara dan memperberat hukuman denda dari 500 juta menjadi 32 milyar subsider 5 tahun dalam perkara suap Simulator SIM di Ditlantas Polri.
Jika kita perhatikan resiko berupa hukuman berat yang dijatuhkan oleh para hakim itu kepada koruptor tersebut di atas adalah:
1. lama hukuman kurungan (penjara) minimal 10 tahun
2. berupa denda dan uang pengganti (sebesar nilai yang dikorupsi)
3. dicabutnya hak politik (untuk memilih dan dipilih)
Jika memang kita berkeinginan untuk benar-benar menghapus korupsi di Indonesia tercinta ini hendaknya resiko berupa hukuman berat selain ketiga hukuman tersebut di atas perlu ditambahkan hukuman
1. pemiskinan
2. hukuman maksimal minimal 20 tahun sampai seumur hidup, bahkan hukuman mati
3. memberi hukuman lebih kepada pelaku korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum
Pada intinya hukuman yang dijatuhkan kepada para koruptor adalah memperbesar resiko pada tindakan korupsi yang dilakukan. Semakin besar resiko yang dijatuhkan pada tindakan korupsi diharapkan bisa menunda atau bahkan menghindari tindakan korupsi, walaupun niat dan kesempatan untuk melakukan tindakan korupsi itu besar pada calon pelaku.
Di samping resiko hukuman tindakan korupsi diperbesar, kita pun hendaknya sudah mulai berhenti untuk memberikan suap, uang damai, pelicin, upeti, dan hadiah berapa pun jumlahnya, apapun bentuknya, dan kepada siapapun pejabatnya.
Hentikan korupsi sekarang juga, mulailah dari kita.
 
http://hukum.kompasiana.com/2013/12/23/mengikis-habis-korupsi-di-indonesia-622222.html

Senin, 23 Desember 2013


Artikel Permasalahan Pendidikan

Semakin tertinggalnya pendidikan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lain, harusnya membuat kita lebih termotivasi untuk berbenah diri. Banyaknya permasalahan pendidikan yang muncul ke permukaan merupakan gambaran praktek pendidikan kita : 

1. Kurikulum 
Kurikulum kita yang dalam jangka waktu singkat selalu berubah-ubah tanpa ada hasil yang maksimal dan masih tetap saja. Yang jelas, menteri pendidikan berusaha eksis dalam mengujicobakan formula pendidikan baru dengan mengubah kurikulum. Perubahan kurikulum yang terus-menerus, pada prateknya kita tidak tau apa maksudnya dan yang beda hanya bukunya. Contohnya guru, banyak guru honorer yang masih susah payah mencukupi kebutuhannya sendiri. Kegagalan dalam kurikulum kita juga disebabkan oleh kurangnya pelatihan skill, kurangnya sosialisasi dan pembinaan terhadap kurikulum baru. Elemen dasar ini lah yang menentukan keberhasilan pendidikan yang kita tempuh

2. Biaya 
Banyak masyarakat yang memiliki persepsi pendidikan itu mahal dan lebih parahnya banyak pula pejabat pendidikan yang ngomong, kalau pengen pendidikan yang berkualitas konsekuensinya harus membayar mahal. Pendidikan sekarang ini seperti diperjual-belikan bagi kalangan kapitalis pendidikan dan pemerintah sendiri seolah membiarkan saja dan lepas tangan. Apa mereka sudah mengenyam pendidikan?? Akhir-akhir ini pemerintah dalam sistem pendidikan yang baru akan membagi pendidikan menjadi dua jalur besar, yaitu jalur formal standar dan jalur formal mandiri. Pembagian jalur ini berdasarkan perbedaan kemampuan akademik dan finansial siswa. Ironis sekali bila kebijakan ini benar-benar terjadi.

3. Tujuan pendidikan 
Katanya pendidikan itu mencerdaskan, tapi kenyataannya pendidikan itu menyesatkan. Lihat saja kualitas pendidikan kita hanya diukur dari ijazah yang kita dapat. Padahal sekarang ini banyak ijazah yang dijual dengan mudahnya dan banyak pula yang membelinya (baik dari masyarakat ataupun pejabat-pejabat).

4. Disahkannya RUU BHP menjadi Undang- Undang 
DPR RI telah mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) menjadi Undang-Undang. Namun, disahkannya UU BHP ini banyak menuai protes dari kalangan mahasiswa yang khawatir akan terjadinya komersialisasi dan liberalisasi terhadap dunia pendidikan. Segala aspirasi dan masukan, sudah disampaikan kepada Pansus RUU BHP. UU BHP ini akan menjadi kerangka besar penataan organisasi pendidikan dalam jangka panjang.

5. Kontoversi diselenggaraknnya UN 
Kedua, aspek yuridis. UN hanya mengukur kemampuan pengetahuan dan penentuan standar pendidikan yang ditentukan secara sepihak oleh pemerintah. Selain itu, pada pasal 59 ayat 1 dinyatakan, pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Tapi dalam UN pemerintah hanya melakukan evaluasi terhadap hasil belajar siswa yang sebenarnya merupakan tugas pendidik. Ketiga, aspek sosial dan psikologis. Dalam mekanisme UN yang diselenggarakannya, pemerintah telah mematok standar nilai kelulusan 3,01 pada tahun 2002/2003 menjadi 4,01 pada tahun 2003/2004 dan 4,25 pada tahun 2004/2005. Selain itu, belum dibuat sistem yang jelas untuk menangkal penyimpangan finansial dana UN.

6. Kerusakan Fasilitas 
sekolah Nanang Fatah, pakar pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengatakan, sekitar 60 persen bangunan sekolah di Indonesia rusak berat. Di wilayah Jabar, sekolah yang rusak mencapai 50 persen. Kerusakan bangunan sekolah tersebut berkaitan dengan usia bangunan yang sudah tua. Untuk mengantisipasi hal tersebut, sejak tahun 2000-2005 telah dilaksankan proyek perbaikan infrastruktur sekolah oleh Bank Dunia, dengan mengucurkan dana Bank Dunia pada Komite Sekolah.

Minggu, 22 Desember 2013

hari kemarin adalah pelajaran untuk hari ini menjadi lebih baik.
dan kesalahan hari ini adalah keberhasilan di hari esok yang tertunda.
cita-cita di hari esok adalah tantangan yang harus kita lewati.

tantangan bukanlah halangan.
tetapi tantangan adalah motivasi.
motivasi untuk terus melangkah,
melangkah,
dan terus melangkah untuk menjadi yang terbaik diantara yang terbaik.

terbaik untuk orang lain dan terbaik untuk hidupku.







Sabtu, 21 Desember 2013

kesalahan hari ini bukan lah halangan untuk terus maju.
 kegagalan hari ini akan menjadikan kita seseorang yang lebih berarti
dan untuk hari esok adalah semangat baru
semangat yang menjadikan diri menjadi untuk lebih baik
lebih bermanfaat
lebih indah
dan lebih sukses lagii  : )
demi mas depan yang lebih terang :)


Jumat, 20 Desember 2013

Teori belajar Bruner disebut juga teori belajar penemuan.
ada 4 hal pokok berkaitan dengan teori belajar Bruner (dalam carin & sund, 1975).
pertama, individu hanya belajar dan mengembangkan pikirannya apabila ia menggunakan pikiran.
kedua, dengan melakukan proses-prose kognitif dalam proses penemuan,
siswa dapat memperoleh sensasi dan kepuasan intelektual yang merupakan suatu penghargaan intrinsik.
ketiga, satu-satunya cara agar seseorang dapat mempelajari teknik- teknik dalam melakukan penemuan adalah ia memiliki kasempatan untuk melakukan penemuan.
keempat, dengan melakukan penemuan maka akan memperkuat retensi ingatan.