Selasa, 24 Desember 2013

Mengikis Habis Korupsi di Indonesia

Korupsi sebagaimana dalam Konvensi Anti Korupsi yang disahkan oleh PBB tahun 2003 meliputi tindakan pemberian dan penerimaan suap (bribary), penggelapan (embezzlement), pemalsuan (fraud), pemerasan (extortion), penyalahgunaan jabatan atau wewenang (abuse of discreation), pertentangan kepentingan (conflict of interest), “internal trading,” tebang pilih (favoritism), menerima komisi, nepotisme, atau sumbangan tidak sah (illegal contribution).
Kita bergembira bahwa para hakim telah menjatuhkan vonis yang berat kepada para koruptor. Hukuman berat pada koruptor yang dipicu oleh Artidjo Alkostar yang menolak kasasi mantan Putri Indonesia Angelina Patricia Pingkan Sondakh dalam perkara korupsi Hambalang, hukuman ringan 4.5 tahun diperberat menjadi 12 tahun, denda 500 juta rupiah, selain harus membayar uang pengganti sebesar 12.580 milyar rupiah dan USD 2,350 subsider 5 tahun penjara.
Keputusan berani Artidjo ini disusul kemudian oleh majelis hakim yang menangani PK Gayus Tambunan juga menolak permohonan kasasi untuk bisa meringankan hukuman Gayus Tambunan. Total buat Gayus pun 30 tahun penjara, walaupun tidak mengenal hukuman kumulatif. Tak berhenti disitu, majelis hakim di tingkat pengadilan negeri (tipikor) yang diketuai Hakim Nawawi Promolango pun memberikan hukuman yang berat kepada Ahmad Fathanah yaitu 14 tahun penjara dan denda satu milyar subsider 6 bulan kurungan. Vonis berat juga dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai oleh Gusrizal Lubis kepada Lutfi Hasan Ishaq, mantan Presiden PKS terkait kasus yang sama yaitu 16 tahun hukuman penjara dan denda 1 milyar.
Artidjo effect terjadi pada 19 Desember 2013 dimana majelis hakim tingkat banding Pengadilan Jakarta yang diketuai oleh Roki Panjaitan memperberat hukum Djoko Susilo dari 10 tahun vonis menjadi 18 tahun penjara dan memperberat hukuman denda dari 500 juta menjadi 32 milyar subsider 5 tahun dalam perkara suap Simulator SIM di Ditlantas Polri.
Jika kita perhatikan resiko berupa hukuman berat yang dijatuhkan oleh para hakim itu kepada koruptor tersebut di atas adalah:
1. lama hukuman kurungan (penjara) minimal 10 tahun
2. berupa denda dan uang pengganti (sebesar nilai yang dikorupsi)
3. dicabutnya hak politik (untuk memilih dan dipilih)
Jika memang kita berkeinginan untuk benar-benar menghapus korupsi di Indonesia tercinta ini hendaknya resiko berupa hukuman berat selain ketiga hukuman tersebut di atas perlu ditambahkan hukuman
1. pemiskinan
2. hukuman maksimal minimal 20 tahun sampai seumur hidup, bahkan hukuman mati
3. memberi hukuman lebih kepada pelaku korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum
Pada intinya hukuman yang dijatuhkan kepada para koruptor adalah memperbesar resiko pada tindakan korupsi yang dilakukan. Semakin besar resiko yang dijatuhkan pada tindakan korupsi diharapkan bisa menunda atau bahkan menghindari tindakan korupsi, walaupun niat dan kesempatan untuk melakukan tindakan korupsi itu besar pada calon pelaku.
Di samping resiko hukuman tindakan korupsi diperbesar, kita pun hendaknya sudah mulai berhenti untuk memberikan suap, uang damai, pelicin, upeti, dan hadiah berapa pun jumlahnya, apapun bentuknya, dan kepada siapapun pejabatnya.
Hentikan korupsi sekarang juga, mulailah dari kita.
 
http://hukum.kompasiana.com/2013/12/23/mengikis-habis-korupsi-di-indonesia-622222.html

3 komentar:

  1. hukuman bagi koruptor harus dipertegas lagi, agar generasi masa depan tidak akan berani melakukan tindakan korupsi lagi

    BalasHapus